LIDAH-LIDAH BERACUN,,,,
"Celakalah bagi setiap pengumpat lagi pencela" (Q.s aI-Humazah: 1).
Sengaja nih ana awali hikmah Islam kita dengan ayat di atas, biar para ikhwan semuanya bisa mengingat kembali kandungan ayat di atas (sekalian murojaáh), hahaha
Dalam ayat diatas, di sebutkan bahwa kecelakaan (wail) bagi pencela dan juga bagi pengumpat. Maksud "HUMAZAH" (pencela) ialah mencela seseorang dan orang itu ada di hadapannya, sedangkan "LUMAZAH" (pencela) ialah seseorang dan orang itu tidak ada di hadapannya, atau dapat kita artikan "ghibah". Menurut Ibnu qudamah, ghibah ialah menyebut-nyebut orang lain yang tidak ada di sisinya dengan suatu perkataan yang membuatnya tidak suka jika mendengarnya.
Mencela atau mengolok-olok merupakan "su'ul khulqi" (akhlaq tercela atau jelek), Rasulullah sangat melarang untuk mencela, suatu ketika Aisyah r.a. mencela Shofiyah dengan kekurangannya, maka Rasulullah bersabda : "sungguh engkau telah mengucapkan perkataan yang sekiranya dicampur dengan air laut, maka perkataan itu dapat mencampurinya". Maksudnya, sekiranya perkataan tersebut bercampur dengan air laut niscaya air laut tersebut berbau busuk juga perkara tadi. Apabila tidak dapat memberi manfaat, menolong, membantu saudara kita, minimal kita menjaga kehormatannya dan menjauhkan semua kejahatan kita darinya.
Rasulullah bersabda dalam hadits shohih artinya (yang artinya) "sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian haram atas kalian". Tidak dapat dipungkiri, bahwa sekali kita mencela atau mengolok-olok saudara kita, berarti menjatuhkan kehormatannya, sedangkan menjatuhkan kehormatan seorang muslim adalah haram. Dari sini dapat diambil kesimpulan, bahwa mencela atau mengumpat haram hukumnya. Untuk menguatkan pernyataan ini sebagaimana sabda Rasulullah "janganlah kalian saling dengki- mendengki, bersaing dalam penawaran, membenci, belakang-membelakangi, dan janganlah diantara kalian menjual jualannya sebagian yang lain, dan jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara, seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, tidak boleh mendholiminya, tidak boleh menelantarkannya. Takwa itu ada di sini (sambil menunjuk dadanya, beliau ucapkan tiga kali), cukup sebagai kejahatan seseorang apabila ia menghina saudaranya sesama muslim, setiap muslim haram darahnya, hartanya, kehormatannya, atas muslim yang lain". (Shohih muslim VI/120).
Dalam kaidah ushul fiqih, larangan berarti pengharaman selagi tidak ada yang menyelisihi (an-nahyu lilt tahriim) , apabila seseorang mencela saudaranya, sadar atau tidak sadar, merasa atau tidak merasa, hakekatnya ia mencela dirinya sendiri. Karena muslim itu ibarat satu tubuh, apabila seorang dihinakan berarti semua harus terhina sesuai firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain, karena boleh jadi mereka (yang diolok- olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok- olokkan) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri, dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman, dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dholim. (QS. Al Hujurat 11)
Kaum muslimin di dunia bersaudara dan diikat dengan satu ikatan Islam Janganlah sekali-kali mengira bahwa ibadah fardhu itu satu-satunya ibadah yang lebih bernilai dari menjaga kehormatan seorang muslim. Janganlah menyangka zina itu lebih haram dari pada keharaman menginjak-injak kehormatan seorang muslim. Ketauhilah bahwa menjatuhkan, mencemarkan, melukai kehormatan, harga diri seorang muslim itu lebih haram dari pada menzinai ibu kandung sendiri. Sabda Rasulullah "riba itu ada 72 pintu, yang paling ringan ialah seorang laki-laki menzinai ibunya dan yang paling berat seorang laki-laki yang mencemarkan harga diri saudaranya" (Shohih Al Jami'u Shoghir nomor 3537).
Dari sini bisa kita bayangkan, bila seorang laki-laki menzinai ibunya sendiri, ibu yang telah melahirkannya, membesarkannya, sungguh merupakan sebejat-bejatnya akhlak. Namun ada yang lebih bejat lagi dari hal itu ialah mencela saudara sesama muslim. Mengumpat, mencela, menghina, terjadi karena ia merasa memiliki nilai lebih dari pada orang lain. Maka lahirlah takabur, menyebutkan aib dan kekurangan seseorang agar ditertawakan, baik dengan perkataan maupun perbuatan misalnya dia bodoh, hidung pesek, si hitam, si cebol, banyak makan dan lain-lain.
Yang mencela saudaranya tak ubahnya seperti dia memakan daging saudaranya itu. Firman Allah
"Janganlah sebagian ka'mu menggunjing sebagian yang lain, sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang telah mati, tentulah kamu merasa jijik kepadanya" (QS. Al Hujurat 12).
Menurut akal sehat, tentu kita tidak tega dan tidak mau makan daging saudara kita yang telah mati, tapi orang yang mencela diibaratkan telah memakan daging saudaranya, sunggub tidak manusiawi.
Oleh karena itu, apabila terdetik perasaan dalam hati ingin mencela orang lain, maka lihatlah aib diri sendiri sebelum mencela orang lain. Rasulullah bersabda: "seseorang diantara kalian dapat melihat kotoran halus yang ada di mata saudaranya, namun ia tak melihat batang pohon yang ada di depan matanya".
Ingat! luka hati akibat tajamnya lisan itu lebih bahaya dari pada luka akibat tusukan lembing, luka tusuk dapat dalam beberapa hari saja, akan tetapi luka hati setahun pun belum tentu sembuh. Maka, jagalah lisan dari mencela, mengumpat, menghina dan segala perkataan kotor. Rasulullah bersabda lagi: "cukup sebagai kejahatan seseorang apabila ia menghina (mencela) saudaranya".
Apakah anda termasuk bagian dari LIDAH-LIDAH BERACUN ???
Sebaiknya Hikmah Islam di atas wajib antum perhatikan jika antum ingin selamat dunia akhirat. Semoga gang penyelamat yang kita impikan dapat kita raih dengan meniti jalan-Nya....
0 Comment "LIDAH-LIDAH BERACUN ( Hikmah Islam)"
Post a Comment